Nikah siri, semua pemuda juga harus tau…!

Ditulis pada 28 February 2010 oleh ndawin

Saat ini sedang maraknya berita tentang nikah siri. Mengapa hal seperti itu terjadi ? Kenapa harus dilakukan secara ilegal, padahal yang baik itu adalah yang legal? Memang nikah siri itu sah secara agama dan tidak sah dalam hukum, tetapi sebagai warga negara yang baik, hendaknya harus mematuhi hukum yang berlaku.
Ada 4 faktor yang menyebabkan dilakukannya nikah siri, yaitu faktor ekonomi, sosial, agama, dan pendidikan.
Dalam faktor ekonomi, ternyata masih banyak mereka yang tidak memiliki uang untuk membayar administrasi pernikahan di kantor KUA.
Dalam bidang sosial, biasanya itu dilakukan oleh mereka yang terlalu lama berpacaran, sedangkan orang tua kedua bilah pihak memilih untuk menikahkan anaknya secara siri.
Dalam bidang agama, anggapan mereka yang berpacaran dan sering bertemu akan berpotensi melanggar norma agama, sehingga memilih untuk melakukan pernikahan,walaupun secara siri.
Dalam bidang pendidikan, ternyata masih banyak warga yang tidak tau akibat-akibat buruk dari nikah siri, menganggap pencatatan nikah (legal) itu kurang penting.
Padahal jelas sekali nikah siri itu akan membawa dampak akibat buruk, terutama pada perempuan dan anak dari hasil nikah siri. Perempuan akan mudah ditinggal suaminya tanpa proses hukum, karena nikah siri itu tanpa proses hukum. Begitu juga dengan status hukum anak, tanpa hukum, karena tak mendapatkan akta kelahiran.
Jadi, kita semua pemuda yang bakalnya nanti juga akan menikah di masa depan, hendaknya kita hanya akan melakukan nikah secara sah , di mata hukum dan di mata agama.\Saat ini sedang maraknya berita tentang nikah siri. Mengapa hal seperti itu terjadi ? Kenapa harus dilakukan secara ilegal, padahal yang baik itu adalah yang legal? Memang nikah siri itu sah secara agama dan tidak sah dalam hukum, tetapi sebagai warga negara yang baik, hendaknya harus mematuhi hukum yang berlaku.

Ada 4 faktor yang menyebabkan dilakukannya nikah siri, yaitu faktor ekonomi, sosial, agama, dan pendidikan.

Dalam faktor ekonomi, ternyata masih banyak mereka yang tidak memiliki uang untuk membayar administrasi pernikahan di kantor KUA.

Dalam bidang sosial, biasanya itu dilakukan oleh mereka yang terlalu lama berpacaran, sedangkan orang tua kedua bilah pihak memilih untuk menikahkan anaknya secara siri.

Dalam bidang agama, anggapan mereka yang berpacaran dan sering bertemu akan berpotensi melanggar norma agama, sehingga memilih untuk melakukan pernikahan,walaupun secara siri.

Dalam bidang pendidikan, ternyata masih banyak warga yang tidak tau akibat-akibat buruk dari nikah siri, menganggap pencatatan nikah (legal) itu kurang penting.

Padahal jelas sekali nikah siri itu akan membawa dampak akibat buruk, terutama pada perempuan dan anak dari hasil nikah siri. Perempuan akan mudah ditinggal suaminya tanpa proses hukum, karena nikah siri itu tanpa proses hukum. Begitu juga dengan status hukum anak, tanpa hukum, karena tak mendapatkan akta kelahiran.

Jadi, kita semua pemuda yang bakalnya nanti juga akan menikah di masa depan, hendaknya kita hanya akan melakukan nikah secara sah , di mata hukum dan di mata agama.


Komentar (3)

 


five × = 40


  • Kendy A. Sumbogo

    Artikel yang bagus!

    Namun perlu juga dikritisi upaya-upaya untuk mengkriminalisasikan pelaku nikah sirri. Jangan sampai hukum positif negara beradu badan secara diametral dengan hukum agama. Apalagi agama yang dianut oleh mayoritas penduduk.

    Bukankah bagian dari demokrasi adalah menghormati suara mayoritas?

    Salam,
    Kendy.

    10 March 2010
  • Prasetyo Maulana

    Pernikahan Siri// didalam RUU mengenai pernikahan siri bisa dipidanakan…? seharusnya perlu dikaji secara mendalam mengenai kaitannya dengan hukum islam.
    Jagan sampai kedepannya nanti akan menjadi gunungan permasalahan yang mana akan memunculkan Image mengenai Perancang Undang Undang tersebut menjadi Mosi tak percaya………
    diharapkan, jangan sampai ada kepentingan tertentu tanpa melihat sisi yang lain…..// Perlu dilakukan revisi…..!!

    23 March 2010
  • zakia mukh ka ha

    artikel yang bagus untuk kemajuan anak bangsa

    12 July 2010